BRMP Jambi dan BPTU-HPT Sembawa Verifikasi Calon Penerima Bantuan Ayam Petelur
TANJUNG JABUNG TIMUR – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi bersama Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Sembawa melaksanakan verifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) calon penerima bantuan ayam petelur Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (15/10). Kegiatan ini diikuti Husnul Ardi, S.P., dan Ukie Khairani Madyastuti, S.P., dari BRMP Jambi bersama Hendra Kurniawan, S.Pt., dari BPTU-HPT Sembawa. Verifikasi dilakukan terhadap Kelompok Tani Sido Makmur di Desa Simpang, Kecamatan Berbak, dan Kelompok Bakti Hidayah di wilayah Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, untuk menilai kesiapan administrasi, kondisi lokasi, serta sarana dan prasarana pendukung usaha peternakan.
Pada Kelompok Tani Sido Makmur, diketahui bahwa kelompok tersebut sebelumnya telah menerima bantuan pakan dan memiliki potensi lahan padi sekitar 1.000 hektare serta jagung sekitar 358 hektare. Namun, usaha tani jagung masih menghadapi kendala karena panen hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu musim tanam, sehingga ketersediaan bahan baku pakan perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan usaha peternakan. Paket bantuan yang dibahas meliputi 600 ekor ayam petelur berumur empat bulan, pakan 5,4 ton, obat-obatan dan vaksin, serta kandang berukuran 6 × 18 meter. Kelompok juga perlu memastikan ketersediaan air minum secara berkelanjutan, menghitung kebutuhan pakan bulanan, dan merencanakan persediaan pakan untuk periode berikutnya. Dari aspek administrasi, format dokumen kelompok telah disiapkan, tetapi kesalahan pada stempel satuan kerja (satker) masih perlu diperbaiki sebelum dokumen diproses lebih lanjut. Sementara itu, dokumen Kelompok Bakti Hidayah telah lengkap dan siap diinput ke dalam sistem elektronik Bantuan Pemerintah (e-Banper).
Dalam koordinasi bersama BPTU-HPT Sembawa, turut dibahas catatan teknis penanganan hasil pertanian, antara lain informasi pengiriman gabah ke Bulog dengan kadar air 12% serta penyimpanan menggunakan drum kedap udara selama sekitar enam hingga tujuh bulan. Informasi tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut sesuai dengan komoditas dan teknis penyimpanan yang dimaksud. Secara keseluruhan, hasil verifikasi menjadi bahan tindak lanjut untuk mempersiapkan proses pengusulan dan pelaksanaan bantuan sesuai ketentuan. BRMP Jambi bersama BPTU-HPT Sembawa mendorong calon penerima untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mempersiapkan pengelolaan kandang, ketersediaan air minum, serta kebutuhan pakan agar program bantuan dapat mendukung pengembangan usaha peternakan ayam petelur di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (HA)